Rabu, 21 Juli 2010

Petani Melakukan Aksi Untuk Kedaulatan Benih

Petani Melakukan Aksi Untuk Kedaulatan Benih
Kediri, 31 Mei 2010 


Sekitar 70 masa yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan atas Petani Benih
Melakukan Aksi Pada hari Senin, 31 Mei 2010 di Kediri. Aliansi ini terdiri dair
elemen mahasiswa, NGO/Non Goverment Organisation (organisasi Pemerintah
serta Petani yaitu API (Aliansi Petani Indonesia) Jatim, Kibar, Cakrawala Timur
dan KKPM (Kelompok Kajian dan Pengembangan Masyarakat) Malang. Mereka
melakukan aksi didepan gedung DPRD Kabupaten Kediri dengan tuntutan supaya
petani tidak dikriminalkan gara-gara keppingin pintar bisa membuat menih sendiri
yang bisa mereka manfaatkan dan oleh beberapa jaringan petani lain untuk
mengurangi biaya produksi. Setelah berorasi beberapa menit akhirnya perwakilan
diantara mereka diterima oleh Komisi B DPRD kabupaten Kediri dan melakukan
dialaog. Sambil berorasi dan bernyanyi masa menunggu hasil dari dialog antara
wakil mereka dengan Komisi B. Setelah Satu jam lebih ahirnya wakil mereka
keluar tapi tanpa membawa hasil yang memuaskan. Mereka cuman diajak dialog
dan sharing aja tanpa menghasilkan keputusan atau statment resmi dari pihak

DPRD Kabupaten Kediri. 

Aksi Berlanjut di Pengadilan
Masa yang dipimpin Korlap yang yang bernama Supra ahinya meninggalkan
gedung DPRD Kabupaten kediri dan malakukan jalan kaki menuju Kantor
Pengadilan Kabupaten Kediri yang akan Menyidangkan Pak Kuncoro kawan
mereka dengan agenda sidang Pembacaan Putusan. Sesampai di Pengadilan mereka melakukan orasi lagi dengan aksi teatrikal dari kawan-kawan mahasiswa
Unisma malang yang tergabung di KKPM (Kelompok Kajian dan Pengembangan
Masyarakat) malang. Ketua Badan Pelaksana Harian Aliansi Petani Indonesia
Jawa Timur dalam orasinya menuntut supaya UU No. 12 Th. 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman Agar dicabut atau direvisi karena menurutnya undang-undang
ini telah digunakan oleh elit penguasa dan pengusaha untuk menjadikan petani
sebagai sapi perahan yang selalu dirugikan dan dikerdilkan.

Sampai pada Proses persidangan Aliansi ini juga mengikuti proses persidangan
sampai selesai baberapa diantara mereka juga banyak yang mengeluhkan tentang
jadwal agenda sidang yang tidak jelas. Awalnya mereka menerima kabar dari
kejaksaan kalau sidang akan dilaksanakan pada hari senin, 31 mei 2010 jam 11.00
WIB. Tetapi setelah menunggu lama ternyata sidang baru dimulai sekitar jam
14.00 WIB. Dalam Pembacaan Putusan tersebut Pak Kuncoro Didakwa telah
Melanggar UU No. 12 Th. 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman yang intinya
pak kuncoro telah melakukan tindak pidana karena telah mengedarkan benih
tanpa proses sertifikasi terlebih dahulu. Pak kuncoro ahirnya dijatuhi hukuman 7
bulan penjara diptong masa tahanan. Sebenarnya pak kuncoro dan kawan-kawan
aliansi tidak terima dengan keputusan tersebut, tetapi mereka tidak bisa apa-apa.
Pak kuncoro tidak mau banding karena takut akan dihukum lebih lama lagi
sedang isterinya dirumah yang tidak mempunyai pekerjaan harus menanggung
anak-anaknya yang masih sekolah dan masih kecil. Sangat ironi tapi begitulah
kondisi negari ini. (Sugiono) 

Tidak ada komentar: