Sabtu, 06 Oktober 2007

Hak atas tanah dipermudah

JAKARTA: Pemerintah dan Komisi VI DPR akhirnya menyepakati seluruh Rancangan UU Penanaman Modal (PM), termasuk ketentuan hak atas tanah yang luas dan dapat dipakai dalam jangka lama seperti untuk kawasan industri dan perkebunan. "Dengan UUPM, tak ada lagi investor yang menguasai satu pulau yang luas dalam jangka waktu lama

Tetapi investor dapat menggunakan tanah 100 ha-500 ha untuk kawasan industri dan kawasan berikat, yang makin lama digunakan, nilai ekonominya makin tinggi," kata Ketua Komisi VI DPR Didik J. Rachbini seusai rapat kerja Komisi VI DPR dan pemerintah kemarin. Hak Guna Usaha (HGU) tertera dalam Pasal 22 RUU PM yang berisi ketentuan kemudahan pemberian pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah yang dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali. Hak atas tanah itu hanya diberikan untuk investasi jangka panjang, risiko pengembalian investasi lama, tidak perlu areal yang luas, menggunakan tanah negara. Namun, hak itu diberikan dengan syarat tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum. "Dulu satu investor bisa mengambil 1,5 juta hektare. RUU ini tak membolehkan lagi. Tapi untuk perkebunan, misalnya, butuh 1.000 hektare, ditambah 1.000 hektare lagi, tidak masalah," tutur Didik menjelaskan syarat 'karet' tersebut. Ketentuan luas tanah yang digunakan, menurut dia, tetap mengacu pada UU Pokok Agraria melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2/1999 mengenai Izin Lokasi. Dalam peraturan itu disebutkan a.l. untuk perumahan dan permukiman di satu provinsi seluas 400 ha, kawasan resor dan perhotelan 200 ha, sedangkan untuk perkebunan besar bisa mencapai 100.000 ha di satu provinsi. Hak atas tanah yang dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus hingga 95 tahun, diperuntukkan bagi investor yang memenuhi syarat dalam Pasal 22 a.l. tak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan merugikan kepentingan umum. Namun, Didik juga mengingatkan bahwa RUU itu dengan tegas menyebutkan pemberian perpanjangan hak atas tanah dapat dibatalkan pemerintah jika investor menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, dan memanfaatkan tanah tak sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah itu, selain melanggar UU Pokok Agraria. Paripurna RUU Penanaman Modal diagendakan masuk ke sidang paripurna DPR pada Kamis, 29 Maret. Sidang paripurna itu didahului dengan rapat kerja sekali lagi pada Senin, 26 Maret, untuk mendengarkan pandangan fraksi. Didik mengatakan penyelesaian RUU itu diharapkan memberi 'nuansa' baru bagi iklim investasi, karena memberi fasilitas dan kedudukan yang sama, baik bagi pemodal asing maupun domestik. Namun, menurut dia, perlakuan itu (kedudukan yang sama) tidak berlaku bagi investor dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan pemerintah Indonesia. "Paripurna RUU PM sudah diterima di Bamus DPR. Banyak fasilitas dan kepastian hukum ditawarkan dalam RUU ini, tapi kami harapkan bisa dimanfaatkan untuk melayani investasi jangka panjang saja. Kalau cuma buka toko tidak usah fasilitas," ujarnya. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu hadir pada raker itu sebagai wakil pemerintah. Pascakesepakatan kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal, raker pada 22 Maret menyoroti setidaknya dua pasal RUU Penanaman Modal, yaitu tentang HGU dan sanksi. Salah satu fraksi di Komisi VI DPR sebelumnya tidak sepakat dengan fasilitas HGU dengan alasan 'rasa keadilan'. Berbeda dengan raker pekan lalu yang alot dalam membahas kelembagaan BKPM, ketentuan HGU relatif lebih cepat mendapatkan kesepahaman. Ketua Komisi VI DPR itu mengingatkan kemudahan yang ditawarkan RUU tersebut juga disertai dengan rambu-rambu pokok yang diharapkan menghindari kerugian negara dari tindakan penggelapan pajak, pembengkakan biaya, dan kejahatan korporasi lain yang mengancam keuangan negara. Sementara itu, Mari Pangestu mengatakan pemerintah mengharapkan RUU tersebut bisa memperbaiki iklim investasi di dalam negeri. Namun, dia baru memberi penjelasan resmi pekan depan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pentingnya peranan investasi langsung dari dalam maupun luar negeri. Masuknya investasi tersebut diperkirakan dapat memberikan sumbangan Rp190 triliun dari kebutuhan Rp989 triliun. Harapan investasi yang paling memungkinkan dilakukan berada di sektor manufaktur. "Secara tradisional kalau pertumbuhan melalui sektor manufaktur." (lutfi.zaenudin@bisnis.co.id/ neneng.herbawati @bisnis.co.id) Oleh Lutfi Zaenudin & Neneng HerbawatiBisnis Indonesia
Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited

Tidak ada komentar: